IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAH MASALAH HUKUM DI ERA MODERN

                     Akhmad badruzzaman
IJTIHAD SEBAGAI METODE PEMECAH MASALAH HUKUM DI ERA MODERN

Ijtihad adalah suatu hasil pemikiran dari para mujtahid sebagai solusi dalam suatu permasalahan hukum yang berkembang di era sekarang yang permasalahan tersebut tidak ada (tidak di temui) dalam al qur’an dan sunnah rasullah saw. Dalam prosedur penerapan ijtihad tersebut sangat di perhatikan suatu aspek masalahah mursalah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Modern adalah sebuah aspek perkembangan di suatu zaman dimana kebutuhan setiap manusia mulai berkembang dari bermacam-macam aspek mulai dari ekonomi, hukum, keilmuan yang distu adalah sebuah proses pembaruan-pembaruan suatu sistem agar lebih memudahkan manusia dalam me njalani suatu hal.
Di era serba modern ini banyak ini kebutuhan-kebutahan manusia sangat tidak bisa dibendung dan tidak terbatas, dan dalam mencapai semua itu berbagai cara dilakukan oleh setiap manusia itu agar mendapatkan semua yang benar-benar ingin mereka dapatkan tanpa melihat resiko-resiko yang akan terjadi dei kemudia hari bahkan suatu konsep hukum islam mereka tabrak asal yang mereka inginkan tercapai, dimana masa perkembangan sekarang terjadi di era 4.0 semua harus  bisa di ikuti yamng tidak mereka ikut akan ketinggalan zaman semua itu bisa di sebabkan karna konsep pergaulan atau lingkungan sekitar yang harus bisa dilakukan.
Tapi menurut para sahabat ijtihd adalah suatu solusi terkahir dalam penerapan suatu hukum jika dalam al qur’an dan sunah rasul tidak ada maka dalam era modern ini pintu ijtihad tidak pernah di tutup karna perkembang era globalisasi yang terus berkembang dimana fenomen-fenomena yang terjadi sekarang tidak ada di masa terdahulu yang dalam pemecahan masalah hukum islamnya harus dilakukan mengunakan ijtihad.
Pada pertegahan abad ke-3 muncul sebuah gagasan bahwa yang berhak melakukan ijtihad adalah para ulama-ulama terdahulu, yang beragapan bahwa pintu ijtihad tersebut telah di tutup yang disebut masa taqliq, sedangkan menurut fazru rahman seorang tokoh pembaruan islam tertutupnya pintu ijtihad adalah sebagai penghalang bagi umat muslim dimana ijtihad sendiri sebagai pemecah/ solusi untuk memecahkan suatu hukum islam dimana ijtihad harus merupakan suatu upaya yang sistematis, komprenshif dan berjangka panjang demi kelangsungan manusia untuk menemukan titik temu hukum islam.
Untuk menjawab tantangan zaman maka peristiwa ataupun kejadian yang muncul di era sekarang maka konsep ijtihad sangat di butuhkan dan tidak bisa di gangu gughat dan di tawar-tawar lagi karna hal tersebut sebagai bentuk jawaban untuk pemecah solusi dan masa sekarang ini sebagai sebuah bentuk rujukan ajaran islam dengan sesuai masa dan tempat.
Menurut prof dr. Jalih mubarok dalam kutipanya di beberapa artikel bahwa ijtihad kemanusia, bahwa pintu ijtihad masih terbuka lebar sebagai solusi penyelesain persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan manusia dan menyatakan bahwa secara garis besar ulama terbagi menjadi dua aspek dalam menentukan metode berijtihad sesuai dengan ruang lingkup dalam ijtihad. Pertama; ulama yang dimana memandang ijtihad dalam konsep ruang lingkup yang luas dimana ijtihad itu dalam bidang ilmu kalam, fikih dan ilmu tasawuf. Sedangkan menurut ulama kedua itu bergapan bahwa ruang lingkup ijtihad itu hanya di gunakan dalam fikih.
Dari kedua pendapat tersebut dapat kita simpulkan bahwa ijtihad itu akan memasuki segi ruang dalam masyarakat untuk berfikir untuk menemukan pola orietasi masyarakat dalam menetukan sistem hukum yang bisa di terapkan pada era sekarang yang sesuai dengan porsinya.
meskipun ijtihad itu telah telaksana pada masa modern ini tapi bisa kita lihat tujuan awal dari sebuah ijtihad adalah sebagai terciptanya kemasalahatan bagi kaum muslimin dimana semua itu bersifat fleksibel dan dinamis sebagai sebuah rujukan hukum islam yang terjadi sekarang, dimana sebagai sebuah tabir pengungkap dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat modern.

Komentar